KEBIJAKAN INTEGRASI SISTEM MANAJEMEN MUTU DAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN
PT Kliring Perdagangan Berjangka Indonesia (PT KPBI) berkomitmen untuk menyelenggarakan layanan kliring dan penjaminan perdagangan berjangka yang bermutu tinggi, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan dalam seluruh proses bisnis perusahaan.
1. Meningkatkan Kepuasan Pelanggan
Melalui layanan yang konsisten, sesuai standar, serta berfokus pada kebutuhan dan harapan pelanggan.
2. Mencegah, Mendeteksi, dan Menanggapi Tindakan Penyuapan
Dengan menerapkan mekanisme kontrol yang efektif, pelaporan yang transparan, serta budaya integritas yang kuat.
3. Mematuhi Peraturan dan Perundang-Undangan yang Berlaku
Termasuk regulasi nasional, peraturan otoritas pasar, serta standar internasional terkait mutu dan anti-penyuapan.
4. Mendorong Perbaikan Berkelanjutan
Dalam setiap aspek operasional melalui audit internal, tinjauan manajemen, serta masukan dari para pemangku kepentingan.
5. Menjamin Independensi dan Perlindungan terhadap Pelapor
Dalam sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing), tanpa risiko pembalasan.
6. Memberikan Pelatihan dan Edukasi
Kepada seluruh karyawan dan mitra kerja agar memahami dan menerapkan prinsip mutu serta anti penyuapan dalam aktivitas sehari-hari.
7. Melarang kepada seluruh karyawan perusahaan
Untuk menerima, menjanjikan, meminta dan memberikan penyuapan dalam bentuk apapun (4 No’s: No Bribery, No Gift, No Kickback, dan No Luxurious Hospitality), menjunjung tinggi nilai perusahaan.
8. Memberikan sanksi atas pelanggaran kebijakan anti penyuapan sesuai dengan tingkat risiko penyuapan:
● Kepada pegawai dengan sanksi terberat adalah pemutusan hubungan kerja
● Kepada rekan bisnis dengan sanksi terberat adalah pemutusan hubungan kontrak kerja
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jajaran PT KPBI, termasuk karyawan, direksi, mitra kerja, penyedia jasa, dan pihak lain yang berinteraksi dengan perusahaan. Setiap individu wajib mematuhi kebijakan ini dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui saluran resmi perusahaan.
Untuk kanal pelaporan dapat melalui email whistleblowing@ptkbi.com, SMS melalui 081181296999 atau dapat bersurat melalui alamat PT Kliring Perdagangan Berjangka Indonesia, Menara Danareksa Lantai 6, Jl. Medan Merdeka No. 14. Jakarta Pusat. DKI Jakarta